Monday, November 13, 2017

Ikut Keterbukaan Informasi Pajak, RI Setor Rp 2,25 Miliar

988betting.com - Sebanyak 102 negara telah berkomitmen untuk ikut dalam era pertukaran informasi perpajakan secara otomatis ( Automatic Exchange of Information/AEoI ), termasuk Indonesia. Era tersebut akan berlaku pada September 2018 mendatang.

Segala persiapan dari masing-masing negara pun sudah dimatangkan. Termasuk sistem informasi transmisi data yang terintegrasi.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John Hutagaol mengatakan, seluruh negara yang ikut dari AEoI menggunakan satu sistem informasi transmisi yang sama. 102 negara pun patungan untuk membangun sistem tersebut.

"Kita sudah bangun transmisi sistem berkelas dunia bersama dengan 102 negara yuridiksi lainnya. Jadi Indonesia ikut patungan," tuturnya dalam acara National Tax Seminar dan Workshop 2017 di Universitas Tarumanagara, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

John menjelaskan, masing-masing negara ditarik dana untuk pembangunan sistem tersebut sebesar 150 ribu euo atau setara Rp 2,25 miliar (kurs Rp 15.000 per euro). Selain itu setiap tahunnya juga ditarik iuran untuk perawatan sebesar 50 ribu euro atau setara Rp 750 juta.

"Nah kelebihannya kita bisa join sharing di sistem itu," imbuhnya.

Di Indonesia sebelum memberikan data nasabah asing ke sistem transmisi tersebut, pengumpulan datanya dilakukan melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu OJK memberikan data nasabah asing tersebut kepada Ditjen Pajak.

"Penyampaian informasi tersebut dilakukan secara elektronik tidak boleh manual. Ini masalah kerahasiaan," tambah John.

Ada 5 jenis informasi yang bersifat wajib diberikan oleh seluruh lembaga keuangan. Pertama informasi mengenai data nasabah, seperti nama, paspor, alamat, kewarganegaraan hingga NPWP.

Lalu kedua informasi mengenai rekening keuangan yang berupa nama bank nasabah asing, nomor rekening, hingga cabang bank tersebut.

Ketiga informasi mengenai lembaga keuangan tempat nasabah asing menempatkan asetnya. Lalu keempat informasi mengenai penghasilan dari aset yang disimpan seperti tabungan, deposito, reksadana ataupun saham.

Namun di luar 5 informasi yang wajib disampaikan itu, Ditjen Pajak juga berhak meminta informasi lebih dalam kepada lembaga keuangan jika dirasa ada data lebih yang diminta oleh negara lain.

"Nah bagi lembaga keuangan yang tidak taat akan itu akan ada sanksi," tukasnya.

Ikut Keterbukaan Informasi Pajak, RI Setor Rp 2,25 Miliar

988betting.com - Sebanyak 102 negara telah berkomitmen untuk ikut dalam era pertukaran informasi perpajakan secara otomatis ( Automatic...